Halaman

Senin, 27 April 2009

apa itu PPG?

Masih bingung apa itu PPG, atau malah baru dengar. Waduh, apa kata dunia jika sebagai calon guru kita-kita belum berkenalan dengan program pemerintah yang satu ini.
Sebagai mahasiswa calon guru ada program baru lho dari pemerintah untuk kita-kita calon guru yaitu PPG (Pendidikan Profesi Guru). Disini Pemerintah menyediakan tempat 40.000 kursi bagi sarjana jurusan apa pun untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru. Berbekal sertifikat pendidikan profesi inilah, sarjana bisa melamar menjadi guru pegawai negeri sipil maupun guru swasta. So, jika sudah wisuda nanti kita tidak bisa langsung jadi guru sebelum mengikuti program pemerintah pengganti sertifikasi ini.

Pengertian PPG
Menurut UU No 20/2003 tentang SPN pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian maka Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S1 Kependidikan dan S1/D-IV non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar mereka dapat menjadi guru yang profesional serta memiliki berbagai kompetensi secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan dan dapat memperoleh sertifikat pendidik (sesuai UU No. 14/2005) pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Tujuan Pendidikan Profesi Guru
Mengacu pada UU No. 20/2003 Pasal 3, tujuan umum pendidikan profesi guru adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tujuan khusus Pendidikan Profesi Guru adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta melakukan penelitian

Penyelenggaraan PPG
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang dan peraturan yang ada maka pada dasarnya ada dua bentuk penyelenggaraan PPG, yakni:
1. PPG pasca S-1 kependidikan yang masukannya berasal dari lulusan S1 kependidikan dengan struktur kurikulum subject specific paedagogy (pendidikan bidang studi) dan PPL Kependidikan.
2. PPG pasca S-1/D-IV non kependidikan yang masukannya berasal dari lulusan S-1/DIV non kependidikan, dengan struktur kurikulum matakuliah akademik kependidikan (paedagogical content), subject specific paedagogy (pendidikan bidang studi), dan PPL Kependidikan.

Sistem Rekrutmen dan Seleksi Mahasiswa
Rekrutmen calon mahasiswa merupakan kunci utama keberhasilan program PPG.
Rekrutmen mahasiswa harus memenuhi beberapa prinsip sebagai berikut.
1. Penerimaan calon harus disesuaikan dengan permintaan nyata di lapangan dengan menggunakan prinsip supply and demand sehingga tidak ada lulusan yang tidak mendapat pekerjaan. Hal ini dapat mendorong calon yang baik memasuki PPG.
2. Mengutamakan kualitas calon mahasiswa dengan menentukan batas kelulusan minimal menggunakan acuan patokan. Ini berarti bahwa calon mahasiswa hanya akan diterima jika memenuhi persyaratan lulus minimal dan bukan berdasarkan alasan lain. Hanya calon terbaik yang dapat diterima.

3. Untuk memenuhi prinsip a dan b di atas maka penerimaan mahasiswa baru perlu dilakukan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan di daerah sebagai stakeholders. Kerjasama ini perlu dilakukan menyangkut jumlah calon, kualifikasi dan keahlian sesuai dengan mata pelajaran yang dibina dan benar-benar diperlukan.
4. Agar mendapatkan calon yang berkualitas tinggi maka proses penerimaan harus dilakukan secara fair, terbuka dan bertanggung jawab.
5. Rekrutmen dilakukan dengan:
a. Seleksi administrasi: (1) Ijazah relevan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan dari program studi yang terakreditasi, (2) Transkrip nilai dengan indeks prestasi kumulatif minimal 2,75, (3) Surat keterangan kesehatan, (4) Surat keterangan kelakuan baik, dan (5) Surat keterangan bebas napza.
b. Seleksi penguasaan bidang studi melalui tes penguasaan bidang studi yang akan diajarkan.
c. Tes Potensi Akademik.
d. Tes penguasaan kemampuan bahasa Inggris (English for academic purpose).
e. Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja disesuaikan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan.
f. Tes kepribadian melalui wawancara/inventory.
Keberhasilan rekrutmen ini amat tergantung kepada kerjasama antara LPTK
penyelenggara PPG dan Direktur Jenderal Pendidikan Tingggi pada satu fihak dengan
Dinas Pendidikan/Pemda pada fihak lain untuk memegang teguh prinsip akuntabilitas
pengadaan tenaga kependidikan/guru.

Maka dari itu persiapkan diri mu untuk menghadapi PPG dan ambil satu kursi dari 40.000 kursi yang ada. Selamat berjuang!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar